Okey, sekarang kita mau memilih jenis KPR. Saat ini ada dua sistem yang ditawarkan : Syariah dan Konvensional.
KPR Konvensional pasti sudah sangat familiar dengan kita, KPR ini ditawarkan oleh Bank Konvensional seperti : Niaga, BNI, Permata, Mandiri, dll. Sistem Konvensional ini mengunakan sistem Laba dengan suku bunga tertentu yang besar berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku. Umumnya, Bank - Bank menawarkan suku bunga yang flat selama tahun pertama. Artinya cicilan akan flat selama setahun dan biasanya menggunakan suku bunga terendah (8%-9%). Ini yang banyak dijadikan alat para marketing untuk menarik minat Nasabah. Tapi ingat loh, yang menentukan besarnya laba itu bukan hanya dari suku bunga itu saja. Karena suku bunga itu hanya salah satu faktor pengali dari besarnya laba. Bisa jadi dengan suku bunga yang sama, 2 Bank yang berbeda akan menentukan besar cicilan yang beda :)
Sebaiknya kita harus survei dulu, cicilan di Bank yang mana yang paling rendah.
KPR syariah merupakan proses pembiayaan yang ditawarkan dengan menggunakan sistem jual beli (Murabahah) atau sistem sewa (Musyarakah ijarah) dimana dari keduanya akan dipungut margin. Ada perbedaan istilah disini : Laba dan Margin. hmmm tapi artinya sama yakni bagian keuntungan bagi Bank. Perbedaan mendasar dari Bank Syariah dan Konvensional ini terletak di kepastian besarnya cicilan. Kalau Konvensional, cicilan akan berubah-ubah mengikuti suku bunga. Bisa naik, bisa juga turun. Tidak ada kepastian didepan. Untuk nasabah konvensional tidak tahu besar jumlah yang akan dibayarkan kepada Bank. Tetapi untuk nasabah syariah saat akad kredit akan disebutkan berapa total uang yang akan dibayarkan ke Bank selama masa cicilan. Jadi jelas jumlah cicilan yang dibayar setiap bulannya, tidak akan berubah walaupun terjadi perubahan suku bunga.
Dalam menentukan KPR syariah pun, kita harus membandingkan beberapa Bank. Karena saat ini banyak sekali bank - bank yang menawarkan konsep syariah. kita harus teliti sebelum memutuskan. Apakah benar - benar syariah? atau konvensional tapi disesuaikan dengan konsep syariah? :)
Kita sudah mencoba survei ke dua Bank Syariah yang terpercaya : BSM dan Muamalat.
dengan plafon dan masa cicilan yang sama, ternyata margin yang ditawarkan dari kedua Bank tersebut ternyata berbeda. Untuk masa cicilan 15 tahun walaupun dengan presentase yang lebih besar, ternyata Muamalat memberikan cicilan yang lebih rendah dibanding BSM.
Sedangkan untuk masa cicilan 10 tahun, walaupun tetap dengan presentase yang berbeda, cicilan kedua Bank tersebut sama. Dari sinilah pentingnya kita membandingkan terlebih dahulu besarnya cicilan, jangan terbujuk dengan iming-iming prosentase yang lebih rendah, karena belum tentu cicilannya lebih rendah juga...
Untuk sistem syariah kita bisa membandingkan langsung dari jumlah total yang akan kita bayarkan nanti : masa cicilan * besarnya cicilan.
tapi untuk konvensional, sulit kita memastikan mana yang lebih rendah, karena kita sama-sama tidak tahu berapa besar yang akan kita bayarkan, karena cicilan berubah-ubah.
Secara umum, sistem KPR Konvensional dan Syariah hampir sama. Mulai dari pembiayaan, surat-surat, asuransi, dll. Kalau dijumlahin besarnya hampir sama. kira-kira dibutuhkan hingga 5% dari plafon untuk biaya pengurusan KPR. Sistemnya pun hampir sama, dimasa-masa awal cicilan kita sebenarnya lebih banyak untuk membayar laba atau margin nya dulu, sehingga besarnya pokok pinjaman sedikit sekali berkurangnya. Jadi dari cicilan perbulan yang kita bayarkan ke Bank akan dibagi menjadi dua: sebagian untuk membayar pinjaman, sebagian lagi untuk membayar laba/margin. Kira-kira seperti ini prosentasenya:
Tahun Nasabah Bank
1 10% 90%
2 12% 88%
3 15% 85%
10 49% 51%
*)Nasabah, disini artinya adalah prosentase dari cicilan perbulan untuk membayar pokok pinjaman.
*)Bank, disini artinya adalah prosentase dari cicilan perbulan untuk membayar laba/margin Bank
Itulah yang dijadikan pertimbangan para nasabah jika ingin pelunasan lebih cepat. Jika melunasi ditahun-tahun awal sebenernya kita rugi, karena sisa pokok pinjaman masih besar. Idealnya sih ditengah-tengah masa cicilan, itu saran dari marketing Banknya :)
Untuk Bank konvensional, jika kita ingin melunasi lebih cepat akan dikenakan denda, dan jumlahnya lumayan besar.
Sedangkan untuk sistem syariah, tidak berlaku denda. Kita cukup membayar sisa pokok pinjaman saja, hanya saja jika pelunasan melewati dari tanggal pembayaran setiap bulannya, maka kita harus membayar margin satu bulan itu saja.
Yang penting lagi, saat akad antara nasabah dan Bank, akan disebutkan secara jelas berapa jumlah nominal yang akan kita bayar. Bank akan menyebutkan secara jelas berapa jumlah/bagian yang dia minta sebagai margin, dan kedua belah pihak baik Nasabah maupun Bank telah sepakat dengan jumlah tersebut.
Oh ya, misalnya ada keterlambatan pembayaran cicilan bulanan, ada dikenakan denda yang akan dimaksukkan ke baitul maal. Hmmm dengan terlambat membayar pun kita bisa juga sambil sedekah :) ... tapi ya lebih baik tepat waktu membayar dan tetap sedekah :)
Jadi pilih yang mana?? pilih yang Syariah saja...InsyaAlloh Lebih Berkah :)
No comments:
Post a Comment