Sunday, November 14, 2010

KPR Syariah Muamalat

Untuk pengajuan KPR syariah di Bank Muamalat terkesan mudah dan ga ribet. Waktu pengajuan sampai akad memakan waktu 3 minggu.
Berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan KPR:
  1. Aplikasi Permohonan : Form didapat dari Bank
  2. Foto Copy KTP suami & istri
  3. Foto Copy Kartu keluarga
  4. Foto Copy Akte Nikah
  5. Foto Copy NPWP
  6. Surat Persetujuan istri : Form didapat dari Bank
  7. Slip gaji 3 bulan terakhir
  8. Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir (jika ada beberapa no rek bisa dilampirkan semua)
  9. Foto Copy HGB/SHM
  10. Foto Copy IMB
  11. Foto Copy PBB terakhir
  12. Surat Penawaran dari penjual : Form didapat dari Bank
Tahap - tahap pengajuan KPR:
  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  2. Pengajuan aplikasi ke Bank
  3. Petugas appraisal Bank akan datang ke lokasi dan melakukan appraisal (+/- 3 hari setelah pengajuan aplikasi)
  4. Bank akan menentukan nilai appraisal (+/- 3 hari setelah appraisal), dari nilai tersebut akan ditentukan nilai approval sebesar 90% dari nilai appraisal
  5. Nasabah akan memutuskan untuk menerima atau menolak nilai approval dari Bank. Jika menerima, proses akan dilanjutkan ke Approval Bank jika tidak proses pengajuan dihentikan dan nasabah tidak dikenakan biaya apapun.
  6. Pihak Bank akan memberikan persetujan untuk pengajuan KPR (+/- 3 hari setelah nasabah menyetujui hasil appraisal)
  7. Jika permohonan KPR telah disetujui, maka akan dijadwalkan untuk proses AJB (Akad Jual Beli) dengan penjual. Proses AJB ini bisa dilakukan langsung di notaris Bank atau dilakukan di notaris luar dengan persetujuan pihak Bank
  8. Akad Kredit antara Nasabah dan Bank.
  9. Bank akan mencairkan dana sejumlah yang telah disetujui pada pihak penjual (max 3 hari setelah akad kredit). - selesai -
Di Bank Mualamat, untuk proses akad jual beli dan proses KPR bisa dilakukan secara terpisah. artinya kita bisa melakukan proses jual beli antara kita sebagai pembeli dan pihak penjual dengan menggunakan notaris luar yang bukan rekanan Bank. Hal ini untuk mensiasati biaya yang cukup besar jika kita menggunakan notaris rekanan Bank. Ada nilai yang harus kita sepakati untuk dijadikan nilai acuan perhitungan pajak, yakni nilai harga jual atau NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Kalau menggunakan nilai harga jual otomatis akan sangat besar pajaknya, oleh karena itu kita bisa sepakat menggunakan nilai NJOP yang lebih rendah. Nilai ini bisa dilihat di PBB terakhir. Biaya - biaya yang diperlukan untuk proses AJB :
  1. Pajak Penjualan : 5% * NJOP
  2. Pajak Pembeli : 5% * (NJOP-20 Juta IDR), Untuk nilai pengurangnya tergantung dari wilayah. 20 Juta untuk Wilayah Depok)
  3. Balik Nama + biaya Notaris : 1% * NJOP (masih bisa dinego, tergantung dari rate notaris)
  4. Peningkatan Hak Milik, jika masih berstatus HGB : +/- 1.200.000 IDR (untuk luas tanah sekitar 200m)
  5. Penghapusan Roya : 700.000, IDR (dibebankan ke pihak penjual, jika sertifikat sedang dijaminkan ke Bank)
Masing-masing notaris memiliki rate tersendiri untuk proses AJB ini, umumnya berkisar 1% - 2%. Nilai ini akan lebih besar jika kita menggunakan notaris rekanan Bank, karena telah ada kesepakatan harga antara notaris dan Bank. Ada Bank yang membolehkan nasabah untuk melakukan proses AJB diluar, tetapi ada juga yang tidak memperbolehkan, semua proses harus dilakukan dengan notaris rekanan Bank.
Bank Muamalat termasuk yang memperbolehkan dengan syarat notaris harus tetap melalui persetujuan Bank. Jadi sebelumnya kita harus mengajukan nama Notaris ke Muamalat, dan Muamalat akan mengecek secara legalitasnya terlebih dahulu sebelum memutuskannya. Walaupun dilakukan diluar Bank, proses AJB tetap dihadiri oleh pihak Bank.

Dalam proses ini akan menggunakan 2 notaris. Pertama notaris untuk proses AJB, Kedua notaris untuk proses akad kredit dengan Bank. Notaris kedua ini disediakan dan harus menggunakan rekanan Bank.

Setelah proses AJB selesai, maka Notaris pertama akan mengeluarkan "cover note" ke notaris kedua dari pihak bank untuk dilakukan proses akad kredit antara nasabah dan Bank.
Cover Note dari Notaris pertama ini ada masa berlakunya, sekitar 3 bulanan sampai proses balik nama selesai, kemudian dilimpahkan ke notaris kedua dari pihak Bank untuk mengeluarkan SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) dan selanjutnya menjadi APHT ( Akta Pemberian Hak Tanggungan).

Besarnya biaya KPR memang tergantung dari besar plafon yang disetujui Bank, perkiraan rincian biaya yang diperlukan sebagai berikut:
  1. Administrasi Bank : 5.000.000, IDR
  2. Asuransi Jiwa : +/- 6.000.000, IDR (tergantung masa cicilan juga)
  3. Asuransi Kebakaran : +/- 700.000 IDR
  4. Taksasi : 200.000 IDR
  5. Materai : 60.000 IDR
  6. Notaris : +/- 5.000.000 IDR (untuk proses akad kredit, SKMHT dan APHT)
  7. Dana Mengendap : Sebesar 1* cicilan (dana ini tidak akan dipotong pihak Bank, tetapi sebagai dana cadangan jika ada keterlambatan pembayaran cicilan, jika tidak akan digunakan sebagai cicilan terakhir)
Jika kita melakukan proses AJB dan Akad Kredit semua menggunakan notaris rekanan Bank akan menghemat waktu, sebab kita tidak perlu mencari notaris sendiri diluar dan waktunya bisa dilakukan bersamaan saat akad kredit. Tetapi kita harus menyiapkan dana yang cukup besar untuk membayar biayanya :)


2 comments:

  1. Ada kontak orang BSM gak Mba? Pengen beli rumah jg, and tertarik sama program KPR nya Muamalat. Mau tanya2 dulu sama orang banknya.

    ReplyDelete
  2. aslkm,,,jika SHM belum keluar bisa pake cover note gak yah,,mbak...

    ReplyDelete